Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Ketentuan Peralihan

Indeks Dokumen Perusahaan

UNDANG-UNDANG DOKUMEN PERUSAHAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Buku, surat, catatan, dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1846 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga puluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 24

Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1846 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa simpanannya belum mencapai 10 (sepuluh) tahun, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 25

Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini pertimbangan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 26

Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 27

Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.