Bab X Bagian Keempat – Pengadilan Mahkamah Agung Indeks ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-undang – Kuhap babX bagian4 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BAB X WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 88 Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.