Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Ketentuan Pembagian Kuota Ekspor Maniok (Ubi Kayu) Ke Negara Masyarakat Eropa

Perdagangan 1995

KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MANIOK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME), TAHUN 1995

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENDAG)

Nomor: 12/KP/I/1995

Tanggal: 16 JANUARI 1995 (JAKARTA)

Tentang: KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MANIOK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME), TAHUN 1995

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa dengan terbatasnya produksi maniok pada tahun 1994 maka pembagian kuota dengan dasar kinerja dan insentip ke negara di luar ME sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menyempurnakan dasar pembagian kuota ekspor maniok ke negara ME tahun 1995;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan ketentuan pembagian kuota ekspor maniok ke negara ME, tahun 1995.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M tahun 1993, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 224/Kp/VIII/89 tentang Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu) sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 296/Kp/X/92 tentang Penyempurnaan Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu).

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Keputusan Menteri Perdagangan No. 296/Kp/X/92 tentang Penyempurnaan Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu).

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MANIOK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME), TAHUN 1995

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

a. Kuota ekspor, adalah kuota ekspor maniok ke negara ME tahun 1995 yang dibagikan kepada eksportir maniok;

b. Eksportir maniok adalah eksportir yang telah diakui oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk dapat melaksanakan ekspor maniok ke negara ME;

Pasal 2

(1) Kuota ekspor maniok ke negara ME untuk tahun takwim 1995 ditetapkan sebesar 866.250 (delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh) ton;

(2) Pembagian kuota ekspor maniok sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tahap pertama ditetapkan mulai bulan Januari 1995 sebesar 400.000 (empat ratus ribu) ton;

b. Tahap kedua sebesar 466.250 (empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh) ton akan ditetapkan kemudian.

Pasal 3

Pembagian kuota tahap pertama sebagaimana dimaksud pada butir a, ayat (2) Pasal 2 Keputusan ini diatur sebagai berikut :

a. Kuota ekspor maniok ke negara ME untuk masing-masing eksportir ditetapkan berdasarkan stok maniok yang dimiliki oleh eksportir yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan stok oleh PT. SUCOFINDO;

b. Biaya penerbitan laporan hasil pemeriksaan stok sebagaimana dimaksud butir a, Pasal ini dibebankan kepada eksportir yang bersangkutan.

Pasal 4

Dasar pembagian kuota tahap ke dua sebagaimana dimaksud butir b, ayat (2) pasal 2 Keputusan ini akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan pelaksanaan tahap pertama dan perkembangan produksi maniok Indonesia.

Pasal 5 Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Januari 1995

MENTERI PERDAGANGAN RI

ttd.

S.B. JOEDONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum,

Hariasa Adiwiyata
NIP 070003358

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TAHUN 1995

23/KP/II/1995, KOMITE AKREDITASI DI ……..

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.