Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Perdagangan 1995

KOMISI PUSAT ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENDAG)

Nomor: 34/KP/II/1995

Tanggal: 28 PEBRUARI 1995 (JAKARTA)

Tentang: KOMISI PUSAT ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat yang menjadi anggota Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan dan untuk melaksanakan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara lebih efektif, perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Perdagangan No. 38/Kp/II/92 tentang Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Departemen Perdagangan.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);

3. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1994;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI

5. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MEN LH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi Amdal.

MEMUTUSKAN

Dengan mencabut Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 38/Kp/II/92, tentang Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan.

Menetapkan:

PERTAMA :

Susunan Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan menjadi sebagai berikut :

I. Ketua : Sekretaris Jendral merangkap anggota

II. Wakil Ketua : Kepala Pusat merangkap anggota Pengujian Mutu Barang

III. Sekretaris I : Kepala Biro merangkap anggota perencanaan

IV. Sekretaris II : Kepala Biro merangkap anggota Hukum

V. Anggota :

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

3. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan

4. Direktur Bina Usaha Perdagangan

5. Direktur Bina Sarana Perdagangan

6. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu

7. Wakil dari Departemen Dalam Negeri

8. Wakil dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

9. Wakil dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

10. Wakil dari Badan Pertanahan Nasional

KEDUA :

Tugas Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan adalah sebagai berikut :

a. Menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;

b. Menyusun pedoman tehnis pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);

c. Menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;

d. Menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan;

e. Menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan;

f. Menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;

g. Membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ;

h. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan.

KETIGA :

Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berkonsultasi dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Lembaga Swadaya Masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing masing.

KEEMPAT :

(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA Keputusan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri juga mempunyai tugas mengkoordinasikan segala perencanaan, kebijaksanaan, kebijakan dan kegiatan dalam bidang perdagangan dalam negeri yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA Keputusan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mempunyai tugas mengkooridinasikan segala perencanaan, kebijaksanaan, kebijakan dan kegiatan dalam bidang perdagangan luar negeri yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

KELIMA :

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan dibantu oleh Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

(2) Susunan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan.

KEENAM :

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dapat membentuk Sekretariat Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan.

KETUJUH :

Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan dibebankan kepada Departemen perdagangan.

KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Pebruari 1995

MENTERI PERDAGANGAN RI,

S.B. JOEDONO

Tembusan Keputusan ini
disampaikan kepada :

1. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI;

2. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Perdagangan ;

3. Para Pejabat Eselon II dilingkungan Departemen Perdagangan ;

4. Yang bersangkutan. LAMPIRAN IV

PENGAKUAN SEBAGAI IMPORTIR PRODUSEN LIMBAH

Sehubungan dengan permohonan, atas nama perusahaan …………. pada surat Nomor ……. tanggal ……., maka sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor………… tentang Impor Limbah, maka dengan ini diberikan pengakuan sebagai :

IMPORTIR PRODUSEN LIMBAH

Nama Perusahaan :

Alamat Perusahaan dan Pabrik :

Nama Penanggung Jawab :

Nomor Telepon/Fax Perusahaan :

Angka Pengenal Importir (API) Produsen/Terbatas :

Nomor Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :

Nomor Surat Ijin Usaha Tetap/Perluasan :

Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

LIMBAH YANG DAPAT DIIMPOR ADALAH SEBAGAIMANA DAFTAR TERLAMPIR

DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

1. Limbah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Pengakuan ini hanya dapat dilaksanakan impornya untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang dijual belikan.

2. Prosedur pengimporan limbah wajib dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. …………

3. Menyampaikan laporan setiap realisasi impor secara tertulis kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala BAPEDAL.

4. Menyampaikan laporan tertulis mengenai limbah yang disimpan di gudang kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala BAPEDAL.

5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Impor Limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. ………… dan sanksi lain dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta,

MENTERI PERDAGANGAN

S.B. JOEDONO

Tembusan :

– Menteri Perindustrian;
– Kepala BAPEDAL.

MENTERI PERDAGANGAN
S.B. JOEDONO

LAMPIRAN V

PENGAKUAN
SEBAGAI IMPORTIR UMUM LIMBAH

Sehubungan dengan permohonan, atas nama perusahaan ………… pada surat Nomor ……. tanggal ……., maka sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor………. tentang Impor Limbah Yang Tidak Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah Non B3), maka dengan ini diberikan pengakuan sebagai :

IMPORTIR UMUM LIMBAH

Nama Perusahaan :

Alamat Perusahaan dan Pabrik :

Nama Penanggung Jawab :

Nomor Telepon/Fax Perusahaan :

Angka Pengenal Importir (API) :

Nomor Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :

Nomor Surat Ijin Usaha Tetap/Perluasan :

Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

LIMBAH YANG DAPAT DIIMPOR ADALAH
SEBAGAIMANA DAFTAR TERLAMPIR

DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

1. Prosedur pengimporan limbah wajib dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. …………

2. Menyampaikan laporan setiap realisasi impor secara tertulis kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala BAPEDAL

3. Menyampaikan laporan tertulis mengenai limbah yang disimpan di gudang kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala BAPEDAL.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Impor Limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. ……….. dan sanksi lain dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta,

MENTERI PERDAGANGAN

Tembusan :

– Menteri Perindustrian;,br> – Kepala BAPEDAL.

MENTERI PERDAGANGAN

S.B. JOEDONO

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TAHUN 1995

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.