KOMITE AKREDITASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENDAG)
Nomor: 23/KP/II/1995
Tanggal: 1 PEBRUARI 1995 (JAKARTA)
Tentang: KOMITE AKREDITASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi selaku Dewan Standardisasi Nasional Nomor : 465/IV.2.06/HK.01.04/9/92 tentang Komite Akreditasi Nasional, dipandang perlu untuk membentuk Komite Akreditasi Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan tentang Komite Akreditasi di lingkungan Departemen Perdagangan.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Nomor 3264) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3291);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
3. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 jo. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional;
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
6. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
7. Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi selaku Ketua Dewan Standardisasi Nasional Nomor 018/IV.2.06/HK.01.04/5/92 tentang Sistem Standardisasi Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KOMITE AKREDITASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Dewan adalah suatu wadah non struktural yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1984 jo Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989;
2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut Komite adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, membina, dan mengawasi kegiatan akreditasi dan sertifikasi di Indonesia yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Dewan;
3. Komite Akreditasi di lingkungan Departemen Perdagangan yang selanjutnya disebut KA-DEPDAG adalah suatu komite akreditasi instansi teknis di lingkungan Departemen Perdagangan yang dibentuk sesuai keputusan Ketua Dewan Standardisasi Nasional Nomor 465/IV.2.06/HK.01.04/9/92 tentang Komite Akreditasi Nasional;
4. Akreditasi adalah pengakuan formal terhadap unit/institusi untuk melakukan kegiatan standardisasi tertentu sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan;
5. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi;
6. Sistem Standardisasi Nasional adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi perumusan standar, penetapan standar, penerapan standar, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi dan akreditasi.
7. Asesor/penilai adalah petugas yang telah disertifikasi dan berkualifikasi untuk melaksanakan penilaian/asesmen dalam rangka akreditasi.
8. Asesor kepala (lead assessor) adalah seseorang yang diberi wewenang untuk mengkoordinasikan dan memimpin langsung penilaian suatu “lembaga” dalam kegiatan standardisasi.
9. Tim penilai (tim asesor) adalah tim yang ditugaskan oleh KA-DEPDAG atas nama Komite untuk melaksanakan sebagian atau seluruh fungsi yang berkaitan dengan penilaian suatu lembaga dalam rangka akreditasi.
10. Panitia teknis adalah panitia yang dibentuk oleh KA-DEPDAG dan bertugas mengkaji laporan penilaian yang disampaikan oleh tim penilai (tim asesor) serta memberikan saran kepada KA-DEPDAG untuk memberi, membina, memperpanjang, menunda dan mencabut akreditasi pada lembaga sertifikasi, laboratorium penguji atau lembaga inspeksi teknis.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
KA-DEPDAG yaitu suatu wadah non-struktural di lingkungan Departemen Perdagangan yang berkedudukan dibawah Komite dan bertanggungjawab langsung kepada Komite dan Menteri Perdagangan.
Pasal 3
(1) Tugas pokok KA-DEPDAG adalah melakukan tugas Komite dalam pelaksanaan, pembinaan serta pengawasan kegiatan akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Komite.
(2) Kegiatan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini meliputi
a. akreditasi lembaga sertifikasi sistem mutu;
b. akreditasi lembaga sertifikasi produk dan jasa;
c. akreditasi lembaga sertifikasi personil;
d. akreditasi laboratorium penguji;
e. akreditasi lembaga inspeksi teknis.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan ini, KA-DEPDAG mempunyai fungsi :
a. menetapkan kebijaksanaan dan petunjuk operasional akreditasi serta tatacara akreditasi sesuai dengan Sistem Standardisasi Nasional yang berlaku dan pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh Dewan.
b. menerima permohonan, memeriksa kelengkapan permohonan, melaksanakan penilaian atas permohonan, mengusulkan kepada Komite untuk mempertimbangkan dalam pemberian, pembinaan, penundaan, pencabutan, dan perpanjangan akreditasi sesuai dengan Sistem Standardisasi Nasional yang berlaku dan pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh Dewan;
c. mengumpulkan data pelaksanaan tentang kegiatan sertifikasi;
d. membantu Komite dalam menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan mengevaluasi kegiatan sertifikasi;
e. membantu Komite dalam melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul pada tingkat nasional maupun dengan negara lain dan merupakan bagian dari pusat informasi di bidang akreditasi dan sertifikasi;
f. membantu Komite dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan sertifikasi;
g. lain-lain kegiatan yang diperlukan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan aktreditasi dan sertifikasi.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugasnya KA-DEPDAG dibantu oleh tim penilai (tim asesor), panitia teknis, dan sekretariat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan selaku Ketua KA-DEPDAG.
Pasal 6
(1) Tugas tim penilai (tim asesor) adalah melakukan asesmen dan audit, dalam kaitannya dengan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan ini.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, tim penilai (tim asesor) dipimpin oleh seorang asesor kepala (lead assessor).
Pasal 7
Tugas panitia teknis adalah memberikan pertimbangan kepada KA-DEPDAG berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim penilai (tim asesor) mengenai kemampuan lembaga sertifikasi sistem mutu, lembaga sertifikasi produk, lembaga sertifikasi personel, laboratorium penguji, lembaga inspeksi teknis, dalam memenuhi ketentuan dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan untuk pemberian, pembinaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi.
Pasal 8
(1) Tugas Sekretariat adalah membantu KA-DEPDAG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini.
(2) Secara operasional tugas sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh pelaksana harian sekretariat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1) Susunan keanggotaan KA-DEPDAG adalah :
Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Sekretaris I : Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Sekretaris II: Kepala Pusat Pengujian Mutu Barang.
Anggota : 1. Kepala Biro Hukum.
2. Direktur Bina Usaha Perdagangan.
3. Wakil dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
4. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri.
5. Wakil dari Asosiasi Independent Surveyor Indonesia.
(2) Anggota dari KA-DEPDAG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan masa kerjanya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua KA-DEPDAG.
Pasal 10
(1) Pelaksana Harian (PH) Sekretariat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota.
(2) Keanggotaan PH-Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditunjuk oleh Ketua KA-DEPDAG.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 11
(1) KA-DEPDAG menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dipimpin oleh Ketua KA-DEPDAG.
(2) Dalam hal Ketua KA-DEPDAG berhalangan hadir, sidang dapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau Sekretaris KA-DEPDAG.
(3) Keputusan KA-DEPDAG yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota dan bersifat mengikat.
(4) Sidang dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota KA-DEPDAG.
(5) Apabila dipandang perlu KA-DEPDAG dapat mengundang Panitia Teknis dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan kegiatannya KA-DEPDAG berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman lainnya yang ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 13
Dalam menjalankan tugasnya untuk pemberian, pembinaan, penundaan, pencabutan, dan perpanjangan akreditasi, KA-DEPDAG akan memberi jawaban selambat-lambatnya dalam jangka waktu 8 (delapan) minggu sejak diterimanya laporan penilaian dari tim penilai.
Pasal 14
Dalam hal terjadi perselisihan berkenaan dengan akreditasi diantara KA-DEPDAG dan atau pihak lain, jika penanganan pengaduan tidak memberikan hasil yang memuaskan maka pihak-pihak yang terlibat harus menyerahkan perselisihan mereka kepada panitia banding yang dibentuk oleh komite.
Pasal 15
(1) Anggota Panitia Teknis harus menjaga kerahasiaan dari dokumen dan informasi yang diperoleh karena keanggotaan mereka dalam Panitia Teknis.
(2) Anggota Tim Penilai (Tim Asesor) harus menjaga kerahasiaan dari dokumen dan informasi yang diperoleh didalam menjalankan tugas pokoknya.
Pasal 16
Tata kerja KA-DEPDAG dan PH Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Ketua KA-DEPDAG dengan mengacu pada Pasal 11 Keputusan ini.
Pasal 17
KA-DEPDAG berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Komite dan Menteri Perdagangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Pembiayaan kegiatan KA-DEPDAG dibebankan kepada anggaran Departemen Perdagangan.
(2) KA-DEPDAG dapat menerima dana dari pihak lain yang dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas KA-DEPDAG.
Pasal 19
Semua biaya yang menyangkut proses akreditasi dibebankan kepada pemohon.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Pebruari 1995
MENTERI PERDAGANGAN RI,
S. B. JOEDONO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TAHUN 1995