KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MONIAK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME) TAHUN 1996
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor: 73/MPP/Kep/4/1996
Tanggal: 4 APRIL 1996(JAKARTA)
Tentang: KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MONIAK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME) TAHUN 1996
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dengan berakhirnya masa kuota maniok tahun 1995 serta menghadapi pasca panen tahun 1995 maka perlu menetapkan ketentuan pembagian kuota ekspor maniok ke negara ME tahun 1996;
b. bahwa komisi ME telah menetapkan “Common Customs Tariff” untuk komoditi hasil pertanian termasuk maniok;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden RI Nomor. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah Dua Puluh Lima Kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995;
4. Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 224/Kp/VIII/89 tentang Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu) sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/KP/I/95 tentang Ketentuan Pembagian Kuota Ekspor Maniok (Ubi Kayu) Ke Negara Masyarakat Eropa (ME) Tahun 1995.
5. Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 110/KP/II/1988 jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 86/M/SK/5/1994 jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 29/MPP/SK/2/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN
Mencabut :
Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/KP/I/95 tentang Ketentuan Pembagian Kuota Ekspor Maniok (Ubi Kayu) Ke Negara Masyarakat Eropa (ME) Tahun 1995.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MANIOK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME) TAHUN 1996
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Eksportir adalah eksportir maniok yang telah diakui untuk dapat melaksanakan ekspor maniok ke negara ME;
b. Kuota ekspor adalah kuota ekspor maniok ke negara ME tahun 1996 yang dibagikan kepada eksportir maniok.
Pasal 2
(1) Kuota ekspor ke negara ME untuk tahun takwim 1996 ditetapkan sebesar 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu) ton;
(2) Sebesar 75.000 (tujuh puluh lima ribu) ton dari jumlah kuota ekspor sebesar 825.000 ton tersebut, dialokasikan untuk koperasi dalam hal ini PUSKUD;
(3) Pembagian kuota ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembagian tahap pertama sebesar 400.000 (empat ratus ribu) ton ditetapkan mulai bulan Januari 1996;
b. Pembagian tahap kedua sebesar 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu) ton akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan, pelaksanaan tahap pertama dan perkembangan produksi maniok.
(4) Kuota ekspor untuk masing-masing eksportir ditetapkan berdasarkan jumlah stok maniok yang dimiliki oleh eksportir yang bersangkutan yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan stok oleh PT. SUCOFINDO.
Pasal 3
(1) Menunjuk PT. SUCOFINDO untuk melakukan pemeriksaan stok maniok yang dimiliki oleh eksportir dalam rangka penetapan kuota ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) Keputusan ini.
(2) Biaya penerbitan laporan hasil pemeriksaan stok sebagaimana dimaksud ayat (1) ditanggung oleh eksportir yang bersangkutan.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 4 April 1996
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
T. ARIWIBOWO.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Pertanian RI;
2. Menteri Keuangan RI;
3. Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil RI;
4. Para Eselon I di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
6. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996