KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor: 125/MPP/Kep/5/1996
Tanggal: 31 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang: KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 jo Nomor 24 Tahun 1985 serta untuk meningkatkan kelancaran arus barang, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan umum di bidang impor;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 821);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 Tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Berdasarkan Hubungan Internasional (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1170);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2880);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
13. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR.
Pasal 1
a. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
b. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
c. Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang impornya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan.
d. Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
Pasal 2
(1). Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
(2). Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Badan, Perusahaan atau Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut :
a. Barang pindahan;
b. Barang impor sementara;
c. Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
e. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 3
Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
Pasal 4
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 5
Pembayaran impor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pasal 6
Pembiayaan impor dapat dilakukan baik dengan menggunakan devisa yang dibeli dari Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan sumber lainnya.
Pasal 7
Barang yang impornya diatur, barang yang dilarang untuk diimpor, barang yang dimasukkan dari luar negeri ke Tempat Penimbunan Berikat, barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke wilayah lain dalam Daerah Pabean serta barang dalam rangka Perdagangan Lintas Batas, diatur tersendiri.
Pasal 8
Importir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ketentuan yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 13/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Mei 1996
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,
T. ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996