Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor

Indeks Perdagangan 1996

PEMASUKAN/PENGOPERASIAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERGUNAKAN WISATAWAN MANCANEGARA KE/DI DAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG); MENTERI KEUANGAN (MENKEU); MENTERI KEHAKIMAN (MEN); MENTERI PERHUBUNGAN (MENHUB); KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)

Nomor: 93/MPP/Kep/IV/1996; 391/KMK.05/1996; KM.37 TAHUN 1996; KEP/03/VI/1996

Tanggal: 5 JUNI 1996(JAKARTA)

Tentang: PEMASUKAN/PENGOPERASIAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERGUNAKAN WISATAWAN MANCANEGARA KE/DI DAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa untuk lebih meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dalam pembangunan nasional, dirasa perlu untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masuk/tinggal dan keluarnya Wisatawan Mancanegara Berkendaraan Bermotor ke/di dan dari wilayah Republik Indonesia yang dalam pelaksanaannya memperoleh kemudahan dan rasa aman;

b. bahwa ketentuan dan prosedur pemasukan/pengoperasian dan pengeluaran kendaraan bermotor untuk tujuan wisata dan olah raga yang berlaku, masih dirasakan kurang kondusif bagi peningkatan minat Wisatawan Mancanegara berkunjung ke wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Kendaraan Bermotor;

c. bahwa pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor yang dipergunakan oleh Wisatawan Mancanegara melalui pintu masuk/keluar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, dipandang cukup lancar dan berhasil sehingga dapat dijadikan acuan untuk diterapkan di lokasi lain;

d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk memberi kemudahan dan jaminan keamanan dalam perjalanan serta menetapkan prosedur pemasukan/pengoperasian dan pengeluaran kendaraan bermotor untuk tujuan wisata dan olah raga ke/di dan dari wilayah Republik Indonesia;

e. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Bersama.

Mengingat :


1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara;
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
9. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeaan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Kepelabuhanan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Angkutan Laut;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Ijin Masuk dan Ijin Keimigrasian;
17. Peraturan Bandar 1925.
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/MK.05/1983 tentang Pelayanan terhadap Wisatawan Asing;
19. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan Nomor 885/Kpb/VII/1985; Nomor KM. 139/HK.205/Phb-85 dan Nomor 667/KMK.05/1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri. sebagaimana telah ditambah dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan Nomor 26/Kpb/II/94, Nomor KP.I/006/Phb-94 dan Nomor 52 /KMK.01/94;
20. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 01-12.07.02 Tahun 1986 tentang Ijin berangkat dan ijin berangkat kembali;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan;
23. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/1994 tentang Tata Laksana Impor untuk Penggunaan Sementara;
24. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36/KP/III/95 tentang Perdagangan Lintas Batas melalu Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entekong di Propinsi Kalimantan Barat;
25. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-06-IZ.01.02 Tahun 1995 tentang Perubahan Kesembilan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ-01-02 Tahun 1993 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
26. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.01/1995 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai jaminan Pembayaran Pungutan Negara Atas Impor Barang yang Mendapat Fasilitas Impor.
27. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 35/MPP/SK/II/96 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;

Memperhatikan :Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Para Kepala Kepolisian Daerah Nomor B/4037/X/1993 tanggal 18 Oktober 1993 tentang Kendaraan Bermotor masuk Indonesia untuk tujuan Wisata dan Olah Raga.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN, MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI PERHUBUNGAN, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMASUKAN/ PENGOPERASIAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERGUNAKAN OLEH WISATAWAN MANCANEGARA KE/DI DAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Peraturan dan prosedur Kunjungan Wisatawan Mancanegara Berkendaraan Bermotor ke wilayah Republik Indonesia yang diatur dalam Keputusan Bersama ini, dikhususkan untuk Wisatawan Mancanegara yang menggunakan Kendaraan Bermotor asal negara-negara ASEAN berupa mobil bis dan mobil penumpang roda empat atau lebih, tidak termasuk caravan dan sepeda motor.

Pasal 2

Ijin masuk kendaraan bermotor ke wilayah Republik Indonesia berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk sekali kunjungan, terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan pemasukan hingga tanggal keluarnya dari Indonesia melalui pelabuhan pengeluaran yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama ini atau pelabuhan lain yang termasuk kategori Pelabuhan yang terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Untuk tahap pertama, pelabuhan-pelabuhan laut/darat yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah :

a. Daerah Istimewa Aceh :
– Pelabuhan Malahayati
– Pelabuhan Lhokseumawe
b. Propinsi Sumatera Utara :
– Pelabuhan Belawan
c. Propinsi Riau :
– Riau Daratan : – Pelabuhan Dumai
– Pulau Bintan : – Pelabuhan Selat Kijang
d. Propinsi Kalimantan Barat :
: – Pos Perbatasan Entikong

(2) Penambahan pelabuhan-pelabuhan lain sebagai pelabuhan pemasukan dan pelabuhan pengeluaran ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 4

(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pungutan Impor lainnya.

(2) Pembebasan pada Ayat (1) diberikan dengan persyaratan yang bersangkutan harus menyerahkan jaminan berupa Customs Bond.

(3) Ketentuan tentang Customs Bond yang dimaksud dalam Ayat (2) adalah sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.01/1995 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang yang mendapat fasilitas impor.

Pasal 5

Kendaraan Bermotor yang digunakan oleh Wisatawan Mancanegara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/1994 tentang Tata Laksana Impor untuk Penggunaan Sementara.

Pasal 6

Prosedur pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

a. Wisatawan Mancanegara yang bersangkutan/awak kendaraan wajib menunjukkan dokumen Wisatawan Mancanegara dan dokumen Kendaraan Bermotor yang digunakan, kepada pejabat Bea dan Cukai atau pejabat Imigrasi di pelabuhan pemasukkan.

b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Huruf a adalah Formulir Isian yang sudah diisi lengkap, terdiri dari :

1) Permohonan pemasukan sementara/pengoperasian dan pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor ke/di dan dari wilayah Republik Indonesia, dengan menggunakan Formulir seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini;

2) Daftar Penumpang, dengan menggunakan Formulir seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini, dan dokumen lain, terdiri dari :

a) Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;

b) Visa bagi :

(1) Warga Negara Asing yang tidak memiliki fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat, memasuki wilayah Republik Indonesia melalui :

– (a). Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum berstatus sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat;

– (b). Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berstatus sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat;

(2) Warga Negara Asing yang memiliki fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat memasuki wilayah Republik Indonesia melalui :

– Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum berstatus sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat;

c) Pernyataan mengenai nama pelabuhan pengeluaran yang direncanakan bagi kendaraannya;

d) Kelaikan Jalan dan Dokumen Kendaraan yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan;

e) SIM (Surat Izin Mengemudi) ASEAN / Internasional yang masih berlaku, yang wajib dimiliki awak kendaraan;

f) Penutupan asuransi kerugian bagi pihak ketiga.

Pasal 7

(1) Mobil Bis Wisata yang mengangkut Wisatawan Mancanegara ke wilayah Republik Indonesia harus dilengkapi daftar penumpang Wisatawan Mancanegara yang diketahui oleh pejabat di pelabuhan pemasukan;

(2) Selama penggunaannya di wilayah Republik Indonesia Mobil Bis Wisata sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang mengangkut penumpang, selain yang tercantum dalam Daftar Penumpang pada saat kedatangan/masuk di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Pasal 8

(1) Kendaraan bermotor yang dibawa oleh Wisatawan Mancanegara untuk dioperasikan di wilayah Republik Indonesia, wajib menggunakan TANDA KHUSUS yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan sebagaimana contoh dalam Lampiran III, Keputusan Bersama ini;

(2) Setiap kendaraan bermotor yang digunakan oleh Wisatawan Mancanegara dan telah menggunakan TANDA KHUSUS diberikan kemudahan pelayanan dalam perjalanan oleh Departemen Pehubungan dalam hal ini Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan/atau Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 9

(1) TANDA KHUSUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan di pelabuhan pemasukan pada kendaraan Bermotor Wisatawan Mancanegara yang telah memenuhi syarat, yaitu terpenuhinya kewajiban untuk menyerahkan dokumen pemasukan dalam bentuk Formulir Isian yang telah diisi lengkap serta dokumen-dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;

(2) TANDA KHUSUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus ditempelkan secara permanen pada kaca depan bagian tengah atas kendaraan.

Pasal 10

Ketentuan sanksi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Bersama diberlakukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan teknis operasional, sepanjang diperlukan, diatur lebih lanjut oleh para Menteri lain dan Menteri terkait serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 05 Juni 1996

MENTERI KEUANGAN MENTERI KEHAKIMAN

MAR’IE MUHAMMAD OETOJO OESMAN

MENTERI PERHUBUNGAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

HARYANTO DHANUTIRTO T. ARIWIBOWO

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Drs. DIBYO WIDODO
LETNAN JENDERAL POLISI

Lampiran I : Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Nomor : 391/KMK.05/1996
Nomor : M.01.IZ.01.10 Tahun 1996
Nomor : KM. 37 Tahun 1996
Nomor : 93/MPP/Kep/5/1996
Nomor Pol : KEP/03/VI/1996

Tanggal : 5 Juni 1996


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR INSPEKSI TYPE ……………

…………………………….

Dokumen pemasukan/pengeluaran kembali kendaraan bermotor yang dipergunakan wisatawan mancanegara ke/dari wilayah Republik Indonesia

Document for the entrance/re-export of vehicle used by foreign tourist to/from the territory of the Republic of Indonesia

I. Permohonan atas pemasukan sementara kendaraan bermotor ke wilayah Republik Indonesia.
Application for a temporary entrance of vehicle to the territory of the Republic of Indonesia.

1. Nama Pengmudi : ……………………..
Name of the driver

2. Alamat : ……………………..
Address

3. Nomor SIM : ……………………..
Driving Licence Number

4. Nomor Paspor : ……………………..
Passport Number

5. Nama Pemilik/Perorangan
atau Perusahaan : ……………………..
Name of Owner/Private or Company

6. Merk & Type Kendaraan: …………………….
Brand & Type of Vehicle

7. Tanda Nomor Kendaraan: …………………….
Vehicle Registration Number

8. Warna : ……………………..
Color

9. Nomor Mesin : ……………………..
Engine

10. Nomor Rangka : ……………………..
Chassis Number

11. Tahun Pembuatan : ……………………..
Year Manufactured

12. Dokumen Kendaraan/
Pribadi atau Umum :
Document of the Vehicle/Private or Commercial
– Foto copy dokumen kepemilikan dilampirkan dan diperkuat oleh pejabat negara asal kendaraan
– Photo copy of ownership document is to be here attached and verified by the authority in the country of origin.

13.. Jumlah Penumpang : ……………………..
Number of Passengers
14. Pelabuhan Pemasukan : ……………………..
Entry Port
15.. Pelabuhan Pengeluaran yang direncanakan : …………………….. Intended Exit Port
Dengan ini, saya (pemohon) menyatakan bahwa keterangan tersebut di atas adalah benar dan lengkap serta dengan berjanji akan mengeluarkan kembali kendaraan bermotor selambat-lambatnya pada tanggal : ……………………………………., dan tidak akan memindah tangankan, menjual, menyewakan, dan/atau merubah kendaraan tersebut di atas. To the best of my knowledge, I (the applicant) certify that the aforementioned information are complete and correct, and herewith, undertake to re-export the vehicle, at the latest on the date: …………………………………………….., and I recognize that removal of ownership, sell, lease and/or change of the above mentioned vehicle, physically and/or in its status of ownership, are strictly prohibited and punishable by law of the Republic of Indonesia.
Tanggal,…………..19
Date

Pemohon,
Applicant,

( …………. )

II. Untuk Keperluan Dinas
For Official Use Nomor: ……………….
Number

1. Setuju atas pemasukan kendaraan bermotor tersebut dengan ketentuan
harus di keluarkan kembali
sebelum tanggal : ………………19…….
Agree on the said vehicle’s entry
subject to its re-export before

Tanggal : ….19…….
Date

KEPALA KANTOR INSPEKSI DITJEN.BEA DAN CUKAI. u.b. On behalf of HEAD OF THE INSPECTION OFFICE D.G. OF CUSTOMS AND EXCISE


(…………….)
KASUBSI PABEAN HEAD, SUB SECTION OF CUSTOMS

2. Setuju dikeluarkan kembali ke/dari : ………../….. …….. Agree for re-export to/from

Tanggal, …..19……. Date

KEPALA KANTOR INSPEKSI DITJEN.BEA DAN CUKAI. u.b. On behalf of HEAD OF THE INSPECTION OFFICE DG. OF CUSTOMS AND EXCISE


(……………..)
KASUBSI PABEAN
HEAD, SUB SECTION OF CUSTOMS
Lembaran: 1. : Pemohon
Copy Applicant
2. : Pejabat Bea dan Cukai Customs and Excise Officer
3. : Pejabat Perhubungan Darat, Cq. Dinas LLAJ Land Communication Officer
4. : Pejabat Kepolisian (Dilengkapi dengan photo copy Dokumen Kendaraan) Police Officer (Supplemented : Photo copy of
Ownership Document)
Lampiran II : Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Nomor : 391/KMK.05/1996
Nomor : M.01-IZ.01.10 Tahun 1996
Nomor : KM. 37 Tahun 1996
Nomor : 93/MPP/Kep/5/1996
Nomor Pol : KEP/03/VI/1996

Tanggal : 5 Juni 1996

Lampiran III : Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Nomor : 391/KMK.05/1996
Nomor : M.01-IZ.01.10 Tahun 1996
Nomor : KM. 37 Tahun 1996
Nomor : 93/MPP/Kep/5/1996
Nomor Pol : KEP/03/VI/1996

Tanggal : 5 Juni 1996

TANDA KHUSUS KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS

1. Nomor Kendaraan :…………….
2. Jenis Kendaraan :…………….
3. Jumlah Penumpang :…………….
(khusus untuk bis)

4. Pelabuhan Masuk :…………….
5. Tanggal Masuk :…………….

6. Pelabuhan Keluar :…………….
7. Tanggal Keluar :…………….

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.