PENGELUARAN BARANG DARI PERGUDANGAN KAWASAN BERIKAT KE PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN PENGGUNA FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN
Bentuk: SURAT EDARAN (SE)
Oleh: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI REPUBLIK INDONESIA (DIRJENBC)
Nomor: SE-02/BC/1996
Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Kepada:YTH. 1. PARA KEPALA KANTOR WILAYAH I S/D XII DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI; 2. PARA KEPALA KANTOR INSPEKSI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI SELURUH INDONESIA
Tentang: PENGELUARAN BARANG DARI PERGUDANGAN KAWASAN BERIKAT KE PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN PENGGUNA FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 219/KMK.01/1995 tanggal 23 Mei 1995 dipandang perlu menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/1995 tanggal 23 Mei 1995 tentang Penjelasan Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pergudangan Kawasan Berikat sebagai berikut :
1. Mengubah butir II.1 dan II.10 serta menambah butir II. 6a menjadi sebagai berikut :
II. UMUM
1. Pergudangan Kawasan Berikat adalah suatu tempat/bangunan dengan batas-batas yang jelas dalam suatu Kawasan Berikat yang dipergunakan untuk penimbunan, pengemasan, sortasi, pengepakan, peletakan dan memberikan merk, menimbang/mengukur barang-barang asal impor, untuk tujuan dimasukkan ke daerah pabean Indonesia lainnya termasuk perusahaan industri pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan, ekspor, Kawasan Berikat, EPTE tanpa adanya pengolahan.
6 a. Ketentuan tataniaga impor sebagaimana dimaksud pada butir 6 tidak berlaku untuk pengeluaran barang dari Pergudangan Kawasan Berikat ke Perusahaan industri pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan di daerah pabean Indonesia lainnya.
10. Pengeluaran barang dan/atau bahan dari Pergudangan Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan :
a. Daerah pabean Indonesia lainnya termasuk perusahaan industri pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan; dan/atau
b. EPTE; dan/atau
c. PPDKB; dan/atau
d. Reekspor
2. Menambah Angka romawi VIII A yang berbunyi sebagai berikut :
VIII A. FENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PERGUDANGAN KAWASAN BERIKAT KE PERUSAHAAN INDUSTRI PENGGUNA FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN
1. Barang impor yang akan dikeluarkan dari Pergudangan Kawasan Berikat ke perusahaan industri pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dilakukan pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud butir (1) tidak dikenakan ketentuan tataniaga impor.
3. Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud butir (1) dilakukan dengan menggunakan PIUD berdasarkan tatalaksana pabean dibidang impor yang berlaku.
4. Pengajuan PIUD sebagaimana butir (3) diatas dilampiri foto copy Surat Keputusan Pembebasan dan asli Surat Tanda Terima Jaminan dari Bapeskta Keuangan serta yang bersangkutan harus menunjukkan asli Surat Keputusan Pembebasan.
5. Tatalaksana pabean dibidang impor yang berlaku dimaksud butir (3) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK.00/1990 tentang Tatalaksana Pabean Dibidang Impor.
3. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 25 Januari 1996.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JEMDERAL BEA DAN CUKAI
SOEHARDJO
NIP. 060013988
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Sdr. Kepala Bapeksta Keuangan;
5. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996