Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Penurunan bea masuk atas impor barang tertentu

Indeks Perdagangan 1996

PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA(MENKEU)

Nomor: 48/KMK.01/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu.

Mengingat :

1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);

5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 639/KMK.01/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Menurunkan tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau Buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal :25 Januari 1996

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

[kliklah <396041a.doc> maka anda akan terhubungkan dengan citra 1-25]

[kliklah <396041b.doc> maka anda akan terhubungkan dengan citra 26-40]

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.