PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA(MENKEU)
Nomor: 48/KMK.01/1996
Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang: PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu.
Mengingat :
1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 639/KMK.01/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Pasal 1
Menurunkan tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau Buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD
[kliklah <396041a.doc> maka anda akan terhubungkan dengan citra 1-25]
[kliklah <396041b.doc> maka anda akan terhubungkan dengan citra 26-40]
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996