PERUBAHAN DAFTAR GOLONGAN BARANG-BARANG EKSPOR
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
Nomor: 127/SK/IX/1966
Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/46
Tentang: PERUBAHAN DAFTAR GOLONGAN BARANG-BARANG EKSPOR
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG :
bahwa dengan dikeluarkannja Keputusan Presidium Kabin Ampera No. 48/EK/KEP/10/66 tanggal 3 Oktober 1966 tentang Perobahan Besarnja Bonus Ekspor, maka perlu diadakan perobahan terhadap daftar golongan barang2 ekspor tersebut dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 037/EK/V/1966 tertanggal 24 Mei 1966.
MENGINGAT :
1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 48/EK/KEP/1 66 tanggal 3 Oktober 1966 tentang Perobahan Besarnja Bonus Ekspor;
2. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 037 SK/V/1966 tertanggal 24 Mei 1966 tentang Penggolongan Baru Barang2 Ekspor.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Merubah Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No 037/SK/V/66 tertanggal 24 Mei 1966 tentang Penggolongan Baru Barang2 Ekspor sehingga keseluruhannja berbunji sebagai berikut :
Pasal 1
1. Daftar Barang2/hasil2 Bumi Ekspor Golongan I :
(1). Karet,
(2). Kepra,
(3). Tembakau lembaran,
(4). Teh, (10). Gula,
(5). Kopi, (11). Intan,
(6). Lada, (12). Timah;
(7). Minjak kelapa sawit,
(8). Bidji kelapa sawit,
(9). Sisal,
2. Daftar Barang2/hasil2 Bumi Ekspor Golongan II :
(1). Kulit hewan/ternak :
a. Kulit kerbau,
b. Kulit Kambing,
c. Kulit domba,
d. Kulit gibas,
e. Kulit sapi ;
(2). Sedap2an, obat2an dan rempah2 :
a. Tjoklat,
b. Bidji pala,
c. Bunga pala,
d. Cassia vera,
e. Tjengkeh,
f. Garam/kulit kina,
. Teh hidjau ;
(3). Serat-serat : Kapok.
(4). Bahan makanan : Molasse.
(5). Hasil hutan : Kaju djati.
(6). Bidji2 mengandung minjak :
a. Tengkawang,
b. Katjang2 tanah,
c. Katjang kedele,
d. Katjang hidjau,
e. Widjen,
f. Bidji kapok ;
(7). Logam2 tua :
a. Besi tua,
b. Logam2 tua lainnja.
(8). Hasil tambang : Bauxit.
3. Daftar Barang2/Hasil2 Bumi Ekspor Golongan III :
Barang2/Hasil2 Bumi ekspor lainnja jang tidak termasuk dalam daftar Golongan I dan II tersebut diatas ketjuali emas dan perak berupa bidji atau murni.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja dengan ketentuan :
a. Untuk ekspor bukan konsinjasi jang menentukan ialah tanggal Medel 5B dari Bea dan Tjukai jang ber sangkutan jang oleh djawatan tersebut harus diberitahukan kepada Bank Devisa.
b. Untuk ekspor atas dasar konsinjasi jang menentukan ialah tanggal pengkreditan pada rekening special Account Dana Devisa Bank Koresponden luar negeri.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.-
Ditetapkan di : DJAKARTA.-
Pada tanggal : 3 OKTOBER 1966.-
MENTERI PERDAGANGAN a.i.
dto.
(SUTJIPTO S.H.).-
Maj. Djen. T.N.I.
SALINAN Surat Keputasan ini disampaikan kepada :
1. Semua Menteri Utama, Sesuai dengan aslinja :
2. Semua Menteri,` Direktorat Ekspor
3. KOTI, Kepala
4. Sekdjen/Dirdjen Deperdag.,
5. Dir. Djen. Bea & Tjukai,
6. Gubernur/KDH,
7. Semua Direktorat dalam ling- (ALAMSJAH).-
kungan Dep. Perdagangan, Djakarta, 4 Oktober 1966
8. Semua Perwakilan Dep. Perd-
agangan/ Sekdek/Tjadek,
9. B.L.L.D.,
10. G.P.E.I.S.-
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA