DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAB VI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.