UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Bab III Usaha Jasa Konstruksi Bagian Pertama Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Bab III Usaha Jasa Konstruksi Bagian Kedua Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Bab III Usaha Jasa Konstruksi Bagian Ketiga Tanggung Jawab Profesional
Bab III Usaha Jasa Konstruksi Bagian Keempat Pengembangan Usaha
Bab IV Peningkatan Pekerjaan Konstruksi Bagian Pertama Para Pihak
Bab IV Peningkatan Pekerjaan Konstruksi Bagian Kedua Pengikatan Para Pihak
Bab IV Peningkatan Pekerjaan Konstruksi Bagian Ketiga Kontrak Kerja Konstruksi
Bab V Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Bab VII Peran Masyarakat Bagian Pertama Hak dan Kewajiban
Bab VII Peran Masyarakat Bagian Kedua Masyarakat Jasa Konstruksi
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Penyelesaian Sengketa Bagian Pertama Umum
Bab IX Penyelesaian Sengketa Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Bab IX Penyelesaian Sengketa Bagian Ketiga Gugatan Masyarakat
Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Pasal Demi Pasal