UNDANG-UNDANG KESEHATAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehtan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.