Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Bab V Upaya Kesehatan Bagian Kelima Kesehatan Lingkungan

Indeks UU Kesehatan

UNDANG-UNDANG KESEHATAN
BAB V
UPAYA KESEHATAN

Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan

Pasal 22

(1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

(2) Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.

(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.

(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.