Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Bab V Upaya Kesehatan Bagian Pertama Umum

Indeks UU Kesehatan

UNDANG-UNDANG KESEHATAN
BAB V
UPAYA KESEHATAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 10

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 11

Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan :

a. kesehatan keluarga;

b. perbaikan gizi;

c. pengamanan makanan dan minuman;

d. kesehatan lingkungan;

e. kesehatan kerja;

f. kesehatan jiwa;

g. pemberantasan penyakit;

h. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan

i. penyuluhan kesehatan masyarakat;

j. pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;

k. pengamanan zat adiktif;

l. kesehatan sekolah;

m. kesehatan olahraga;

n. pengobatan tradisional:

o. kesehatan matra.

(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.