UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 166
Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri
Pasal 167
Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.