Indeks UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1) Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran
Pasal 18
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 19
Undang-undang ini disebut “Undang-undang Pokok Tenaga Kerja” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH