Indeks UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB IV
PRASARANA
Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal 7
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2) Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. alat pengendali dan alat pengamanan pemakai jalan;
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.