Indeks UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 71
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut dengan ketentuan-ketentuan mengenai:
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. penggunaan jalan untuk kelancaran;
a. pengantaran jenazah;
b. kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan yang cacat;
f. kendaraan yang menggunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.