UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 59
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.