Indeks UU Pengadilan Hak Asasi Manusia
UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
BAB V
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Pasal 34
(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.