Bagian Ketujuh
Hak Siar
Pasal 38
1. Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk mata acara yang disiarkan.
2. Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara.
3. Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang tentang Hak Cipta.