Bagian Keempat Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal 58
1. Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun naskah.
2. Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunai penyairan nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), diatur dengan Peraturan pemerintah.