Ayat 1
“Kerja sama” yang dimaksud dalam ayat ini bersifat mendasar, yang dapat menimbulkan pengaruh kait-mengait dengan kepentingan lainnya, dan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Kerja sama yang bersifat perasional pelaksanaan siaran secara tidak tetap, seperti kerja sama di bidang programa dan liputan peristiwa olahraga, dapat dilakukan langsung sejauh tidak merugikan kepentingan nasional.
Dalam ayat ini terdapat dua norma izin, yaitu izin kerja sama pemancaran siaran dan izin kerja sama teknik dan jasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama pemancaran siaran dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama teknik dan jasa dikategorikan pelanggaran administratif.
Ayat 2
Cukup jelas