PASAL DEMI PASAL
Pasal 19
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran ekspor film yang sudah lulus sensor, baik oleh perusahaan ekspor maupun oleh perusahaan yang memhuatnya atau perusahaan yang berusaha di bidang pengedaran film.
Di samping memenuhi ketentuan perizinan di bidang perfilman, pcrusahaan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan perizinan untuk ekspor.
Pasal 20
Berbeda dengan usaha ekspor film, usaha impor film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan impor yang memiliki izin usaha perfilman.
Hal ini disebabkan karena impor hanya dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.