Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Penjelasan Pasal 38,39

Indeks UU Perfilman

PASAL DEMI PASAL

Pasal 38

Ayat (1)
Sebagian urusan pemerintahan yang dapat diserahkan adalah terutama di bidang pembinaan dan perizinan untuk usaha perfilman tertentu, misalnya izin usaha perfilman di bidang pertunjukan dan/atau penayangan.
Apabila terjadi suatu film dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan kehidupan masyarakat di daerah tertentu, Pemerintah Daerah dapat melarang film tersebut diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan di seluruh atau sebagian wilayah administratifnya setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari instansi yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.