PASAL DEMI PASAL
Pasal 38
Ayat (1)
Sebagian urusan pemerintahan yang dapat diserahkan adalah terutama di bidang pembinaan dan perizinan untuk usaha perfilman tertentu, misalnya izin usaha perfilman di bidang pertunjukan dan/atau penayangan.
Apabila terjadi suatu film dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan kehidupan masyarakat di daerah tertentu, Pemerintah Daerah dapat melarang film tersebut diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan di seluruh atau sebagian wilayah administratifnya setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari instansi yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas