PASAL DEMI PASAL
Pasal 17
Ayat (1)
Kewenangan dan tanggung jawab sehubungan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai APBN dan perbendaharaan Negara. Dan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi tersebut tidak merupakan penerimaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemeerintah tersebut, antara lain, pengalokasian dan pengadministrasian keuangan pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, sesuia dengan mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN.