Ayat (1)
Pengelolaan kawasan siap bangun yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan pada hakikatnya mengubah fungsi dan nilai tanah sehingga menyebabkan harga tanah yang tinggi di luar kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah. Agar memungkinkan menyerap kembali kenaikan nilai tanah tersebut untuk memulihkan biaya investasi berbagai prasarana dan sarana lingkungan dan memberikan subsidi silang kepada masyarakat berpenghasilan rendah, maka pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Mengingat sifat dan fungsinya, sudah selayaknya penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah dapat membentuk dan/atau menunjuk badan lain di pusat dan di daerah (badan usaha milik daerah). Badan usaha milik negara atau badan-badan lain tersebut dalam menyelenggarakan usahanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan umum dan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam rangka meningkatkan peran serta usaha negara, koperasi dan swasta dalam menyelenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha milik negara atau badan lain dapat mengikutsertakan badan usaha usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berusaha di bidang pembangunan perumahan. Dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun, Pemerintah dapat membantu badan usaha milik negara atau badan lain dengan pemanfaatan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam kerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berusaha di bidang pembangunan perumahan, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan kawasan siap bangun tetap di tangan badan usaha milik negara atau badan lain yang ditugasi untuk itu.
Ayat (6)
Cukup jelas.