Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, pada dasarnya badan usaha di bidang pembangunan perumahan dalam melakukan usahanya harus menjual kaveling beserta rumahnya.
Ayat (2)
Sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat yang memerlukan kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah, badan usaha di bidang pembangunan perumahan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah khususnya bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ayat (3)
Kaveling tanah matang hasil konsolidasi tanah masyarakat merupakan milik masyarakat sendiri, oleh karena itu para pemilik tanah mempunyai kebebasan untuk memperjualbelikannya baik dengan rumah maupun tanpa rumah. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelepasan hak atas tanah dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan dalam wujud kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penetapan luas kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar dilakukan dengan memperhatikan keserasian lingkungan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya setempat.