Ayat (1)
Wujud pembinaan di bidang perumahan dan permukiman tersebut berupa kebijaksanaan, strategi, rencana dan program yang meliputi berbagai aspek antara lain :
a. rumah, prasarana dan sarana lingkungan;
b. tata ruang;
c. pertanahan;
d. industri bahan, jasa konstruksi dan rancang bangun;
e. pembiayaan;
f. kelembagaan;
g. sumber daya manusia;
h. peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pembinaan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan terhadap badan usaha di bidang perumahan yang meliputi pembimbingan usaha, pengembangan kemampuan manajemen, kemudahan perizinan usaha untuk meningkatkan hasil kerja, daya saing dan tanggung jawab profesi. Pemerintah membina badan usaha sebagaimana tersebut di atas, yaitu perusahaan pembangunan perumahan baik BUMN, BUMD, koperasi, perseorangan maupun swasta yang bergerak antara lain di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor, developer dan lembaga-lembaga keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.