Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas hubungan status rumah dan tanah. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, dan ketenteraman baik dalam pembangunan rumah maupun dalam pemanfaatannya.
Ayat (2)
Perjanjian tertulis dimaksud memuat ketentuan mengenai :
a. hak dan kewajiban pihak yang membangun rumah dan pihak yang memiliki hak atas tanah;
b. jangka waktu pemanfaatan tanah dan penguasaan rumah oleh pihak yang membangun rumah atau yang dikuasakannya. Dengan demikian dapat dicegah hal-hal yang memungkinkan dikuasai atau digunakannya tanah oleh bukan pemilik hak atas tanah tanpa batas waktu dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang agraria.