Asia Law Archives

  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content
  • Home
  • Cambodia
  • China
  • Indonesia
  • Korea
  • Laos
  • Philippines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Printouts of Asian Laws
  • Law-and-order news
  • Content

Bab III Produksi

Indeks UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
BAB III
PRODUKSI
Pasal 5

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.

Pasal 7

Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

Proudly powered by WordPress | Theme: NEBlue by NEThemes.