UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Pertama : Umum
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Kedua : Penyelengara
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Ketiga : Larangan Praktek Monopoli
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Keempat : Perizinan
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Kelima : Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Keenam : Penomoran
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Ketujuh : Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Kedelapan : Tarif
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Kesembilan : Telekomunikasi Khusus
Bab IV Penyelenggaraan Bagian Kesepuluh : Perangkat Telekomunikasi, Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Bagian Kesebelas : Pengamanan Telekomunikasi
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal Demi Pasal