PASAL DEMI PASAL
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas