UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Bab II Lingkup Desain Industri Bagian Pertama Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Bab II Lingkup Desain Industri Bagian Kedua Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Bab II Lingkup Desain Industri Bagian Ketiga Jangka waktu Perlindungan Desain Industri
Bab II Lingkup Desain Industri Bagian Keempat Subjek Desain Industri
Bab II Lingkup Desain Industri Bagian Kelima Lingkup Hak
Bab III Permohonan Pendaftaran Desain Industri Bagian Pertama Umum
Bab III Permohonan Pendaftaran Desain Industri Bagian Kedua Permohonan dengan Hak Prioritas
Bab III Permohonan Pendaftaran Desain Industri Bagian Ketiga Waktu Penerimaan Permohonan
Bab III Permohonan Pendaftaran Desain Industri Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan
Bab III Permohonan Pendaftaran Desain Industri Bagian Kelima Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Bab IV Pemeriksaan Desain Industri Bagian Pertama Pemeriksaan Administratif
Bab V Pengalihan Hak dan Lisensi Bagian Pertama Pengalihan Hak
Bab V Pengalihan Hak dan Lisensi Bagian Kedua Lisensi
Bab VI Pengalihan Hak dan Lisensi Bagian Kedua Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
Bab VI Pengalihan Hak dan Lisensi Bagian Ketiga Tata Cara Gugatan
Bab VI Pengalihan Hak dan Lisensi Bagian Keempat Akibat Pembatalan Pendaftaran
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Penetapan Sementara Pengadilan
Penjelasan
I. Umum
Pasal Demi Pasal
Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3
Pasal 4, Pasal 5
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10, Pasal 11
Pasal 12, Pasal 13
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16
Pasal 17, Pasal 18
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29
Pasal 30, Pasal 31
Pasal 32, Pasal 33
Pasal 34, Pasal 35
Pasal 36, Pasal 37
Pasal 38, Pasal 39
Pasal 40, Pasal 41
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44
Pasal 45, Pasal 46
Pasal 47, Pasal 48
Pasal 49, Pasal 50
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57