UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Bab I Ketentuan Umum Bagian Pertama – Pengertian
Bab I Bagian Kedua – Asas Dan Tujuan
Bab I Bagian Ketiga – Pengusahaan Hutan
Bab II Status Dan Fungsi Hutan
Bab IV Perencanaan Kehutanan Bagian Pertama – Umum
Bab IV Bagian Kedua – Inventarisasi Hutan
Bab IV Bagian Ketiga -Pengukuhan Kawasan Hutan
Bab IV Bagian Keempat – Penatagunaan Kawasan Hutan
Bab IV Bagian Kelima – Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Bab V Pengelolaan Hutan Bagian Kesatu – Umum
Bab V Bagian Kedua Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Bab V Bagian Ketiga – Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
Bab V Bagian Keempat – Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Bab V Bagian Kelima – Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Bab VI Bagian Kedua – Penelitian Dan Pengembangan Kehutanan
Bab VI Bagian Ketiga – Pendidikan Dan Latihan Kehutanan
Bab VI Bagian Keempat – Penyuluhan Kehutanan
Bab VI Bagian Kelima Pendanaan Dan Prasarana
Bab XII Penyelesaian Sengketa Kehutanan
Bab XV Ganti Kerugian Dan Sanksi
Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 71 – Pasal 73
Pasal 77
Pasal 78 – Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81 – Pasal 84