UNDANG-UNDANG KEPAILITAN BAB I KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL
Pasal 202
Para kreditur yang setelah diadakan pernyataan pailit telah mengambil pelunasan piutangnya untuk seluruhnya atau sebagian, masing-masing untuk diri sendiri dari barang-barang milik debitur yang dinyatakan pailit di Indonesia, dan barang-barang tersebut terletak di luar wilayah Indonesia dan yang tidak diperikatkan kepada kreditur dengan hak didahulukan, wajib mengganti kepada harta pailit segala yang telah diperolehnya dengan menggunakan hak didahulukan seperti demikian itu.
Pasal 203
(1) Kreditur yang telah memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga ini untuk seluruh atau sebagian secara tersendiri atau secara didahulukan dari pada orang-orang lain, untuk pelunasan piutang tersebut dapat mengambil pelunasan dari barang-barang debitur yang berada di luar wilayah Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit segala yang telah diperolehnya dengan cara yang demikian itu.
(2) Kecuali bila dapat dibuktikan sebaliknya, maka tiap pemindahan piutang harus dianggap telah dilakukan dengan maksud seperti tersebut di atas, bila hal itu dilakukan dengan pengetahuannya, bahwa pernyataan pailit sudah dimohonkan atau akan dimohonkan.
Pasal 204
(1) Kewajiban untuk mengganti kepada harta pailit, berlaku pula bagi setiap orang yang memindahkan utang atau piutangnya untuk seluruh atau sebagian kepada pihak ketiga dan karenanya pihak ketiga ini mendapat kesempatan untuk mengadakan perbandingan (perhitungan) utang atau piutangnya dengan suatu piutang atau utang di luar Indonesia, yang oleh peraturan ini tidak dibolehkan.
(2) Di sini berlaku ayat (2) dari pasal yang lalu.