Undang-undang - Kuhap babXXII


Home

Sitemap


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 285

Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 286

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO,SH

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 76.


Home

Sitemap