KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN


Home

Sitemap


Pasal 529. Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 530. (1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelanggaran di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.


Home

Sitemap