KUHP (Penal Code)
BUKU KESATU - ATURAN UMUM
BAB IV
PERCOBAAN


Home

Sitemap


Pasal 53. (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.


Home

Sitemap