KUHP (Penal Code)
BUKU KESATU - ATURAN UMUM
BAB VII
Mengajukan dan menarik kembali pengaduan
dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya
dituntut atas pengaduan


Home

Sitemap


Pasal 72. (1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh ha1 lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;

(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.


Home

Sitemap