KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN


Home

Sitemap


Pasal 489. (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya peminadaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Pasal 490. Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah :

1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadaphewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada dibawah penjagaannya, barang siapa hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipadang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

3. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

4. barang siapa memelihara binatang buas tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak mentaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Pasal 491. Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:

1. barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;

2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.

Pasal 492. (1) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau menggangu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.

Pasal 493. Barangsiapa secara melawan hukum di jalam umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 494. Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah :

1. barangsiapa tidak melakukan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau penumpukan tanah dijalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada beban yang ditaruh disitun oleh atau atas perintahnya;

2.barangsiapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan pekerjaan diatas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;

3. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalam umum;

4. barangsiapa membiarkan dijalan umum, hewan utnk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian ;

5.barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugiaan;

6. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum didarat maupun di air menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semetinya.

Pasal 495. (1) Barang siapa tanpa ijin kepada polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, ditempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya peminadanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 496. Barang siapa tanpa ijin Kepala Polisi, atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaaan sendiri, diancam dengan denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 497. Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah :

1. barangsiap dijalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api;

2. barangsiapa melepaskan balon angin dimana digantungkan bahan-bahan menyala.

Pasal 498 dan 499. Ditiadakan berdasarkan S.32-143 Jo 33-9.

Pasal 500. Barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 501. (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atatu mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun aor susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;

2. barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya;

Pasal 502. (1) Barangsiapa tanpa ijin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara dimana dilarang untuk itu tanpa ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.


Home

Sitemap