KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN


Home

Sitemap


Pasal 532. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barangsiapa dimuka umum menyanyikan yang melanggar kesusilaan ;

2. barangsiapa dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;

3. barangsiapa ditempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang maelanggar kesusilaan;

Pasal 533 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:

1. barangsiapa di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;

2. barangsiapa di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;

3. barangsiapa dengan terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suami tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;

4. barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun;

5. barangsiapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuhbelas tahun.

Pasal 534. Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 535. Barangsiapa terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 536. (1) Barangsiapa terang dalam keadaan mabuk berada dijalan, umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua mingu.

(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 537. Barangsiapa diluar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada isterinya, anak atau pelayanan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.

Pasal 538. Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 539 Barangsiapa pad kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 540. (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah;

1. barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;

2. barangsiapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaaan bagi hewan tersebut.

3. barangsiapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu itdak sesuai atau menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;

4. barangsiapa menyangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;

5. barangsiapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minuman.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelahj adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan karena berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 541. (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya dirahang ataua belum menyanggit kedua gigi dalamnya dirahang bawah;

2. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut pada butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;

3. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya mengikutinya.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Pasal 542. Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1974.

Pasal 543. Ditiadakan berdasarkan S. 23.277, 352

Pasal 544. (1) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalanan umum atau dipinggirnya, maupun ditempat yang dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipat duakan.

Pasal 545. (1) Barangsiapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, siancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib.

2. barangsiapa mengajarkan ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547. Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atu benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.


Home

Sitemap