KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN


Home

Sitemap


Pasal 560. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan-ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 561. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undng-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 562. Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

1. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian dikapal supaya dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;

2. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan-ketentuan undang-undang ini diharuskan padanya;

3. seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika ketika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;

4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkana kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara dikapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.

Pasal 563. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 564. Seorang nahkoda atau anak buah yang tidak memperlihatkan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggara atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 565. Barangsiapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 566. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358 a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 567. Seorang pengusaha pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak merjanjian kerja-kerja sebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidk menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada di dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.

Pasal 568. Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk aiapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ratus rupiah.

Pasal 569. (1) Barangsiapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.


Home

Sitemap