KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM


Home

Sitemap


Pasal 503. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

2. barangsiapa membikin gadung di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau sidang.

Pasal 504. (1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505. (1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelangdangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan

Pasal 506. Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 507. Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:

1. barangsiapa tanpa wenang memakai suatu gelar ninggrat, atau tanda kehormatan indonesia;

2. barangsiapa tanpa ijin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;

3. barangsiapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.

Pasal 508. Barangsiapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpuulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 508 bis. Barangsiapa dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian dengan manyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 509. Barangsiapa tanpa ijin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kotrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 510. (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:

1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum

2. mengadakan arak-arakan dijalan umum

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 511. Barangsiapa diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 512. (1) Barangsiapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut atura-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukan tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barangsiapa diwenangkan melakukan pencurian yang menurut aturan-aturan harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.

Pasal 512 a. Barangsiapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat ijin, didalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.

Pasal 513. Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tak diijinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 514. Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannyamelakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 515. (1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah :

1. barangsiapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung dimana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;

2. barangsiapa telah menetap dibagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empatbelas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.

(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.

Pasal 516. (1) Barangsiapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 517. (1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ;

1. barangsiapa membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara dibawah pangkat perwira, atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan, atau menyimpan barang tersebut untuk seorang tentara dibawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari atau atas nama perwira.

2. barangsiapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 518. Barangsiapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 519. (1) Barangsiapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam, atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.

Pasal 519 bis. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:

1. barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;

2. barangsiapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang darimana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.

Pasal 520. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan :

1. barangsiapa yang setelah mendapatkan pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adnya kerjasama dengan pengurus;

2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapatkan pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut atura-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.


Home

Sitemap