UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN
BAB II
KEAMANAN PANGAN
Bagian Ketiga
Rekayasa Genetika dan Iradasi Pangan
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan baku, tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan.
(2) Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan atau proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
Pasal 14
(1) Iridasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan dan atau proses produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kesehatan, penanganan limbah, dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
Pasal 15
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.