BAB 6 Pengabdian Pekarangan


Home

Sitemap


BAGIAN 1
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan

674. Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain.

Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.

675. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.

676. Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.

677. Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus.

Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaarinya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya.

Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan temak, dan sebagainya.

678. Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiniahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu.

Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larang in membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dan ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.

679. Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian pekarangan itu lewat waktu.

680. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah jumlahnya.

Yang dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.

681. Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setmggi yang disukainya, asal ketmggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam ha! yang demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.

682. Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran.

683. Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.

684. Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya.

685. Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut.

686. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.

Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring temak melalui jalan itu.

Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan.

Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.

Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.

687. Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dan atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.

688. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.

Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.

689. Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan din dan kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dan pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.

690. Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban.

Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemben beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.

691. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam ha! tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan dalam semua ha!, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya.

Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penenma beban maupun dalam pekarangan pemben beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut pertama.

692. Pemilik pekarangan penerima beban tidak botch berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan.

Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dan tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.

693. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dan sumber milk orang lam meiputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.

694. Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk penggunaannya.

BAGIAN 2
Lahirnya Pengabdian Pekarangan

695. Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu.

696. Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 620.

697. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu atau karena suatu dasar hak.

698. Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dan pekarangan lam yang lebih tinggi tempatnya, tenggang lewat waktu baru mulai pada saat bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya selesai dibuat.

699. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alasan hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.

700. Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah milik satu orang dan pemilik im telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakanakan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampalcmaka penciptaan mi dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan.

701. Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian mi tetap berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima beban.

702. Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendin tanpa setahu pemilik peserta lainnya.

BAGIAN 3
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan

703. Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan.

704. Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.

705. Pengabdian pekarangan yang berakhir karena Sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu menurut Pasal 707, pengabdian gugur.

706. Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.

707. Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturur-turut tidak pernah digunakan.

Tenggang lewat waktu tiga puluh tahun mi mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.

708. Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehmgga memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu.

709. Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu sendiri.

710. Bila pekarangan pemberi beban dimiiki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-pemilik lain.


Home

Sitemap