BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang
119. Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
120. Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barangbarang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
121. Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
122. Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
123. Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
BAGIAN 2
Pengurusan Harta Bersama (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
124. Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
125. Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri
Padanya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,
Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
126.
Harta bersama bubar demi hukum:
1°. karena kematian;
2°. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri
tidak ada;
3°. karena perceraian;
4°. karena pisah meja dan ranjang;
5°. karena pemisahan harta.
Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.
127. Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.
128. Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta penginggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.
129. Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.
130. Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
131. Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para ahil warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.
132. Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.
133. Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada paniteria Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.
134. Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli wanisnya.
135. Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.
136. Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan, tidak membawa akibat seperti itu.
137. Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli warisnya.
138. Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri.