KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Civil Code)
BUKU KETIGA-PERIKATAN
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN


Home

Sitemap


Bagian 1
Ketentuan Umum

1774. Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya. baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.

Demikian adalah:

persetujuan pertanggungan;

bunga cagak hidup;

perjudian dan pertaruhan.

Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

BAGIAN 2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya

1775. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah.

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.

1776. Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.

1777. Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih.

1778. Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.

Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.

1779. Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.

1780. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.

1781. Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan.

Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.

1782. Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.

1783. Dihapus dengan S. 1906 - 348.

1784. Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya. Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.

1785. Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.

Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan.

1786. Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.

1787. Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah dipenjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.

BAGIAN 3
Perjudian dan Pertaruhan

1788. Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.

1789. akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.

Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.

1790. Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.

1791. Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.


Home

Sitemap